Trimegah Asset Management Saat Ini Tak Kelola Dana Jiwasraya

Bisnis.com,10 Jan 2020, 01:30 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kapasitasnya sebagai perantara pedagang efek, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang menerima instruksi pembelian dan/atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya.

"PT Trimegah Sekuritas Tbk. telah dan akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan/atau instansi-instansi lainnya terkait kasus Jiwasraya," kata Corporate Secretary Agus D. Priyambada dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/1/2020).

Trimegah, lanjutnya, memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent sesuai dengan instruksi nasabah.

Dalam kesempatan itu Trimegah juga menyatakan bahwa anak usahanya yakni PT Trimegah Asset Management saat ini tidak memiliki dana simpanan dari Jiwasraya.

"PT Trimegah Asset Management sebagai entitas anak yang 99,9 persen sahamnya dimiliki oleh PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., tidak termasuk sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam kasus Jiwasraya," ujar Agus.

Dia memastikan bahwa Trimegah Asset Management tidak terkait dengan kasus Jiwasraya yang saat ini sedang dalam penyelidikan aparat Kejaksaan Agung.

"Tidak ada dana Jiwasraya yang dikelola oleh Trimegah Asset Management. Terkait kasus Jiwasraya kami kooperatif dan akan selalu terbuka terhadap aparat penegak hukum dan instansi lainnya," jelas Agus Priyambada.

Sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup Perseroan. "Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini