Halangi Penyidik KPK OTT, Polri Dianggap Perburuk Proses Pemberantasan Korupsi

Bisnis.com,10 Jan 2020, 16:08 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pekerja memperbaiki tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Perawatan itu dilakukan setelah sebelumnya tulisan tersebut rusak akibat sejumlah aksi demo di depan gedung KPK beberapa waktu lalu./ANTARA -Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menyebutkan Polri telah menghalang-halangi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK dan akan berdampak sistemik pada proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Muzakkir menanggapi adanya tim penyidik KPK yang gagal melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dihalangi anggota Polri saat berencana menangkap seorang politisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

"Apa yang dilakukan Polri terhadap penyidik KPK itu tidak baik, bisa berdampak buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi," tuturnya, Jumat (10/1/2020).

Dia meminta agar Polri bersikap professional dan tidak lagi menghalang-halangi penyidik KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Polri dan KPK harus bersinergi, karena kedua institusi itu merupakan lembaga penegak hukum. 

"Harusnya mereka bersinergi, bukan bersikap untuk saling menghalang-halangi," katanya. 

Muzakkir mendesak Polri agar membawa anggota Polri yang menghalang-halangi penyidik KPK itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diproses lebih lanjut, karena apa yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut bisa membuat citra Kepolisian semakin buruk di masyarakat. 

"Bawa anggota yang menghalang-halangi KPK itu ke Propam," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini