Kata Menkeu, Soal Temuan BPK Jiwasraya Berdampak Sistemik

Bisnis.com,10 Jan 2020, 10:40 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih jauh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Jiwasraya.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah mendengar kabar terkait temuan BPK yang menyatakan kasus Jiwasraya dapat berdampak sistemik di sistem keuangan.

"Kami akan teliti lebih jauh [temuan BPK] soal aspek-aspek temuan itu. Dari sisi kerugian dan kejahatan memang sudah disampaikan oleh Pak Jaksa Agung bersama dengan KPK," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Sri Mulyani yang juga berstatus sebagai Komisioner Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga mengatakan, kasus ini juga akan dikembangkan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditentukan KSSK soal dampak sistemik sebuah lembaga keuangan terhadap stabilitas sistem keuangan.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci indikator-indikator tersebut.

Sebelumnya, BPK menyatakan bahwa terdapat indikasi kerugian sekitar Rp10,4 trilun dari transaksi saham dan reksa dana yang dilakukan oleh Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan BPK terhadap Jiwasraya, terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan kepada perusahaan berkualitas rendah.

Kasus dugaan korupsi ini dikhawatirkan berdampak sistemik di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi, karena ada 17.000 investor dan 7 juta nasabah yang dikelola Jiwasraya.

“Ini mengapa bisa menjadi sistemik karena kasus ini besar sekali, bukan diukur dari nilai aset saja, melainkan yang dilihat nilai bukunya. Misalnya, kasus Century yang awalnya [kerugian negara] hanya Rp678 miliar, tetapi kemudian berkembang jadi Rp6,7 triliun,” jelasnya, Rabu (8/1/2020).

Adapun, berdasarkan PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, risiko sistemik didefinisikan sebagai potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan.

Sementara itu, yang dapat memutuskan suatu kejadian bersifat sistemik atau tidak adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Adapun anggota dalam KSSK meliputi Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini