Dorong Legalitas, Disperindag Verifikasi Mesin Pelinting Rokok

Bisnis.com,10 Jan 2020, 13:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi dan registrasi mesin pelinting di 30 perusahaan rokok selama tahun 2019.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis Jumat (10/1/2020),  dalam proses verifikasi yang dilakukan tahun lalu, legalitas yang didapatkan oleh perusahaan adalah nameplate yang akan dipasang di mesin pelinting setelah registrasi dan verifikasi selesai. Perusahaan juga mendapat sertifikat.

"Sertifikat tersebut berlaku selama 5 [lima] tahun, sebelum masa berlaku habis perusahaan wajib mengajukan formulir permohonan sertifikasi kepada Disperindag Provinsi Jateng untuk dilakukan perpanjangan masa berlaku dengan menyusun berkas permohonan beserta kelengkapannya," tulis keterangan resmi tersebut.

Adapun proses verifikasi yang dilakukan dinas merupakan implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 72/M-IND/PER/10/2008 tentang Pendaftaran dan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok).

Beleid ini menegaskan setiap perusahaan rokok yang mempunyai mesin pelinting rokok, apabila melakukan jual beli maupun melakukan pemindahan lokasi mesin pelinting rokok wajib melaporkan ke Dinas Perindustrian Provinsi masing – masing untuk dilakukan registrasi.

Lokasi perusahaan rokok yang diverifikasi mencakup 8 kabupaten dan kota di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara , Kabupaten Demak, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta, dan Kota Magelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini