Bisnis.com, JAKARTA — Pengembangan bank pembangunan daerah (BPD) harus dilakukan secara serius oleh pemerintah daerah. Terutama dalam hal penambahan modal. Jika tidak, besar kemungkinan ada sejumlah BPD yang harus ‘turun kasta’ lantaran kekurangan modal inti.
Ancaman penurunan kasta ini bisa terjadi sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas bawah modal inti untuk bank umum.
Pada tahun ini, Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I wajib memiliki modal inti setidaknya Rp1 triliun. Sebelumnya, bank yang tergolong BUKU I adalah bank-bank yang modal intinya kurang dari Rp1 triliun.