Kemenperin Minta Kemenhub Tunda Zero ODOL Hingga 2024, Ini Alasannya!

Bisnis.com,10 Jan 2020, 17:25 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perhubungan menunda rencana bebas angkutan barang kelebihan dimensi kelebihan muatan atau overdimension overload (ODOL).

Dalam surat resmi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diperoleh Bisnis.com pada Jumat (10/1/2020), Kemenperin meminta agar pelaksanaan Zero ODOL oleh Kemenhub ditunda hingga 2024.

"Kiranya saudara dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali pemberlakuan kebuakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2021 serta menyesuaikan waktunya hingga industri siap pada tahun 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik dari industri," tulisnya dalam surat bertanggal 31 Desember 2019 tersebut.

Sehubungan dengan rencana pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2021 oleh Kemenhub, Kemenperin dan industri nasional disebut mendukung pemberlakuan kebijakan Zero ODOL. Kemenperin juga memahami Zero ODOL sebagai penegakan hukum terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan barang yang bertujuan meminimalkan dampak buruk dari ODOL.

Namun, Kemenperin menila salah satu pertimbangan agar Zero ODOL ditunda yakni logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung dengan moda transportasi darat yaitu truk. Alasannya, moda transportasi laut maupun perkeretaapian hingga kini belum mampu mengurangi beban dan transportasi darat tersebut.

Disebutkan bahwa dampak dari pemberIakukan Zero ODOL secara penuh pada 2021 cenderung akan menurunkan daya saung industri nasional dlkarenakan penambahan jumlah angkutan akan memerlukan tambahan waktu dan investasi, menambah kemacetan, meningkatkan kebutuhan bahan bakar, meningkatkan emisi C02.

Selain itu, disebutkan kebijakan Zero ODOL berpotensi meningkatkan kecelakaan mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, dan terutama meningkatkan biaya logistik yang cukup besar.

"Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 21 tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) yang dimaksudkan sebagai persiapan penerapan kebijakan Zero ODOL secara penuh, kami harap dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan pada industri nasional," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini