Begini Transformasi Rempah Nusantara di Era Industri 4.0

Bisnis.com,11 Jan 2020, 16:06 WIB
Penulis: Ria Theresia Situmorang
Perajin minuman jamu, Rizki Murtikasari, memproduksi jamu di Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sejahtera Jaya, Simbangdesa, Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (8/11/2019)./ANTARA FOTO-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTAKepala Badan POM RI Penny K. Lukito menuturkan bahwa jamu, obat herbal berstandar dan fitofarmaka merupakan salah satu transformasi pemanfaatan rempah dalam komoditas obat tradisional modern.

“Tak hanya itu, rempah juga merambat pada pangan olahan dan kosmetik modern yang dapat memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia,” ujar Penny pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan, Jumat (10/1/2020). 

Seiring dengan ragam pemanfaatan rempah, berbagai terobosan dilakukan Badan POM dalam mendampingi dan mendukung potensi rempah nusantara untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing industri dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penny K. Lukito menyebutkan bahwa hingga tahun 2019 terdapat 129 industri obat tradisional dan 672 UMKM obat tradisional.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan analisa Badan POM, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi pelaku usaha, antara lain pemenuhan persyaratan mutu produk dan cara produksi yang baik, permodalan dan penguasaan teknologi, pengembangan dan hilirisasi produk, serta pemasaran produk terutama di kalangan generasi muda,” ungkap Penny K. Lukito, dikutip dari siaran pers BPOM.

Untuk membantu pelaku usaha menghadapi tantangan tersebut, Badan POM telah melakukan pendampingan hilirisasi riset melalui simplifikasi proses sertifikasi dan registrasi, percepatan perizinan Obat dan Makanan, dan pendampingan UMKM baik UMKM obat tradisional, kosmetik, maupun pangan.

“Hal ini merupakan komitmen Badan POM dalam mendorong ragam pemanfaatan rempah agar mampu bersaing di pasar nasional dan global,” tambahnya.

Transformasi pemanfaatan rempah perlu didukung dengan ketersediaan hasil riset dan produk yang dapat dihilirisasi serta memenuhi persyaratan untuk didaftarkan di Badan POM.

“Badan POM mendukung dengan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka yang melibatkan 14 Kementerian/Lembaga, asosiasi pelaku usaha, organisasi profesi, dan Perguruan Tinggi,” pungkas Penny K. Lukito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini