Bisnis.com, JAKARTA - Upaya penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwasraya masih diupayakan dengan tidak melakukan pemberian modal bantuan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di Kantor Ditjen Kekayaan Negara pada pekan ini.
Isa mengatakan, hingga saat ini, pemerintah belum membahas kemungkinan adanya suntikan modal ke Jiwasraya dalam usaha penyelamatan perusahaan tersebut.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus membahas rencana penyelesaian masalah ini.
“Kami belum pernah membicarakan rencana penambahan modal (Jiwasraya) melalui APBN,” ujarnya.
Isa melanjutkan, hingga saat ini, Kementerian BUMN masih berupaya menyelesaikannya urusan ini dengan cara-cara yang lazim, contohnya dengan pendekatan business to business (B2B).
Pihaknya juga meyakini Kementerian BUMN akan mengumumkan sejumlah rencana penyelamatan yang lebih komprehensif dalam waktu dekat.
Selain itu, polis nasabah Asuransi Jiwasraya dapat dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Hal ini mengingat kondisi perusahaan tersebut sedang tidak sehat.
Seluruh perusahaan asuransi wajib memberikan perlindungan terhadap pemegang asuransi hingga periode polis berakhir.
“Pemindahan polis ini bisa saja dilakukan, asalkan mendapat izin dari regulator,” jelasnya.
Terkait risiko dampak sistemik yang akan ditimbulkan dari masalah ini, Isa mengatakan pihak Kemenkeu akan mengkaji lebih dalam soal temuan yang dipaparkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa terdapat potensi risiko sistemik dari kasus gagal bayar Jiwasraya.
Kerugian negara akibat kasus itu pun tengah diselidiki, diyakini akan lebih besar dari perkiraan awal Kejaksaan Agung senilai Rp13,7 triliun.
Menurutnya, masalah Jiwasraya merupakan kasus dengan skala yang sangat besar. Kondisi tersebut membuat BPK bersama penegak hukum perlu mengambil kebijakan dengan hati-hati karena terdapat risiko yang menghantui.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta pekan ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 98 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
Dari pemeiksaan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan sekitar 5.000 transaksi untuk diperiksa lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel