Selama Diretas, Banyak Kasus Hilang dari Situs Resmi PN Jakpus

Bisnis.com,13 Jan 2020, 14:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengakui banyak perkara yang dihilangkan oleh pelaku berinisial CA dan AY dari situs resmi PN Jakpus selama satu minggu diretas.
 
Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto mengemukakan peretasan itu merupakan yang pertama kalinya terjadi di PN Jakarta Pusat, karena selama ini sistem keamanan teknologi dan informasi (IT) pada PN Jakarta Pusat sangat kuat dan tidak mudah untuk ditembus.
Menurutnya, peretasan yang berlangsung selama satu minggu itu, telah membuat banyak perkara yang dihilangkan oleh pelaku berinisial CA dan AY.
 
"Ada banyak perkara yang dihilangkan pelaku dari website resmi kami, itu kan informasi kasus-kasus untuk masyarakat selama ini ada di website," tutur Yanto, Senin (13/1).
 
Beruntung, menurut Yanto PN Jakarta Pusat punya sistem data backup untuk mengembalikan semua perkara yang sempat dihilangkan tersangka agar kembali lagi ke situs sipp.pn-jakartapusat.go.id.
 
Ke depan, Yanto menjelaskan pihaknya berencana memperkuat sistem data backup di PN Jakarta Pusat, sehingga jika ada peretasan lagi ada data cadangan.
 
"Alhamdulilah tidak ada yang hilang ya. Semuanya sudah dikembalikan, karena ada data backup. Kami akan memperkuat data backup ke depan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini