Kasus Jiwasraya, PKS Sebut Fraud yang Terorganisasi

Bisnis.com,13 Jan 2020, 19:04 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menyebut kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan kejatana keuangan yang terorganisasi.

Dia meminta, aparat hukum khususnya Kejaksaan Agung mengusut hingga tuntas kasus gagal bayar yang menimpa Jiwasraya, serta potensi korupsi yang ada dibaliknya.

“Kasus Jiwasraya merupakan bentuk fraud yang terorganisir dengan pola kecurangan pada sektor keuangan yang canggih dan kompleks. Ini perlu diungkap secara transparan dan akuntabel, termasuk 13 Manajer Investasi yang mengelola reksa dana dan pembelian saham-saham terkait,” ujarnya melalai keterangan resmi, senin (13/1/2020).

Menurutnya, pengawasan Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi, menjadi tanggung jawab penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK secara umum terlihat lemah dalam pengawasan Jiwasraya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Sedangkan Kementerian BUMN yang merupakan pembina BUMN (dalam hal ini Jiwasraya) juga memiliki andil, karena bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara, termasuk pelaksanaan RUPS dan penetapan Komisaris dan Direksi Jiwasraya.

“Kelemahan tata kelola Jiwasraya dan arah pembenahannya , harus diungkap dan dibahas secara mendalam,” katanya.

Dia menolak apabila ada upaya pemerintah melakukan suntikan modal melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menyelamatkan Jiwasraya.

“Apapun skema bail-out dan upaya penyehatan Jiwasraya yang disiapkan, pasti akan menjadi beban negara,” katanya.

Seperti halnya kasus Bank Century, dia meminta agar dibentuk Panitia Khusus DPR untuk membongkar kejahatan keuangan yang menimpa Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini