Transaksi Keuangan Jiwasraya yang Diperiksa Kejagung Bertambah Jadi 55.000

Bisnis.com,13 Jan 2020, 20:52 WIB
Penulis: JIBI
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung sedang memeriksa sekitar 55.000 transaksi keuangan terkait kasus gagal bayar klaim jatuh tempo PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan pihaknya mencari indikasi adanya transaksi bodong yang dilakukan perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Transaksinya dari perkembangan ini, dari 5.000 menjadi 55.000. Itu masih saham. Jadi tolong beri kami kesempatan bekerja," terangnya seperti dilansir Tempo, Senin (13/1/2020).

Namun, Adi tak menjelaskan alasan di balik naiknya jumlah transaksi yang diperiksa. Dia hanya mengatakan hal itu masuk dalam materi penyidikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini pemeriksaan masih berlangsung.
 
"Kami pastikan selesaikan kasus ini," tegas Adi.

Penyidikan atas kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu dilakukan atas dasar  Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019 dari Jaksa Agung. Adapun jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 98 orang dan 10 orang telah dicegah ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini