Bisnis.com, JAKARTA - Penanganan masalah dua perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak akan dilakukan dengan upaya yang sama.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta pada Senin (13/1/2020).
Menurut Kartika, upaya penyelesaian masalah Jiwasraya dan Asabri tidak mungkin dilakukan dengan metode yang sama. Pasalnya, jenis usaha yang dilakukan kedua instansi ini juga terbilang berbeda.
"Asabri sifatnya adalah asuransi sosial, bukan asuransi privat. Jadi, metode penyelesaiannya tidak dimungkinkan secara business to business [B2B]," jelasnya.
Ia menambahkan, kajian terhadap kasus Asabri juga masih terus dilakukan hingga saat ini. Pemerintah masih melakukan penyusunan timeline kasus dan perhitungan kerugian akibat kasus ini.
Kartika juga mengakui pihaknya belum memiliki opsi-opsi jelas terkait urusan Asabri. Pihaknya masih akan menunggu pertemuan antara Menteri BUMN Erick Thohir, Menkopolhukam Mahfud MD, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kemungkinan Pak Mahfud akan memanggil Pak Menteri BUMN dan Ibu Menteri Keuangan akhir minggu ini," tutur Kartika.
Sebelumnya, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019 dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90%, sepanjang tahun.
Dikutip dari laman daring resmi Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel