Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional SSE1 dan SSE3 untuk pembuatan kode billing.
Menurut DJP, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengintegrasikan e-Billing dan e-Filling sehingga memudahkan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Oleh karena itu, pembuatan aplikasi billing DJP akan dilayani melalui menu e-Billing dan kanal-kanal lainnya.