Eksplorasi Panas Bumi Pakai Skema Cost Recovery? Ini Jawaban Pemerintah

Bisnis.com,13 Jan 2020, 13:08 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menanti kepastian rencana pemerintah terkait dengan kompensasi dalam kegiatan eksplorasi panas bumi. Pemberian kompensasi itu direncanakan serupa dengan skema cost recovery yang diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan eksplorasi panas bumi memiliki sifat yang sama dengan minyak dan gas (migas), yakni sama-sama melakukan kegiatan eksplorasi untuk mencari sumber energi. 

Selama ini, skema bagi hasil diterapkan pada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas untuk mengganti biaya operasi. Artinya, kegiatan eksplorasi panas bumi juga dapat diterapkan kebijakan serupa. 

Menurutnya, penerapan skema cost recovery pada eksplorasi panas bumi tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) panas bumi yang saat ini sedang dikaji. Namun, pemerintah berencana tidak menyebut secara eksplisit mengenai cost recovery pada perpres tersebut. 

Perpres tersebut nantinya akan memaparkan bentuk pengurangan risiko pengembang dalam melakukan eksplorasi panas bumi sehingga dapat menghasilkan listrik dengan harga murah jangka panjang. 

“Kami tidak bilang eksplisit mengenai cost recovery, tetapi mengurangi risiko pengembang di depan dan intinya bisa dapatkan biaya harga listrik murah jangka panjang,” katanya, baru-baru ini. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM F.X. Sutijastoto mengatakan eksplorasi dalam mencari sumber uap panas bumi memang merupakan komponen terbesar yang memmengaruhi harga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini