Gubernur: Jangan Peras Orang Bawa Uang ke NTT!

Bisnis.com,13 Jan 2020, 18:09 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat/Antara-Ismar Patrizki

Bisnis.com, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat mengatakan pemerintahannya akan mempermudah pemberian izin usaha terhadap para investor yang hendak melakukan investasi di daerah ini.

Penegasan itu dikatakan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat ketika melakukan peletakan batu pertama pembangunan galangan kapal di Desa Pitai, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pada Senin (13/1/2020).

"Kalau orang bawa uang ke NTT kita harus jaga baik-baik. Jangan peras mereka. Seluruh ekosistem pembangunan di NTT harus nyata. Para investor tidak boleh teriak karena dipersulit izin usahanya. Ini kesempatan emas untuk tunjukkan bahwa NTT ini kaya. Pemerintah akan bantu permudah izin usahanya," kata Viktor.

Dia mengaku telah meminta para pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi NTT untuk mempermudah segala urusan yang terkait dengan investasi di provinsi kepulauan ini.

"Saya perintahkan seluruh jajaran pemerintah untuk membantu para investor. Izin usahanya harus diantar ke pengusaha, bukan sebaliknya. Pelayanan publik di daerah ini harus buat orang nyaman," ujarnya.

Menurut dia, pembangunan galangan kapal yang berlokasi di Kabupaten Kupang merupakan bukti bahwa pemerintahnya bekerja sungguh-sungguh dalam membangun daerah ini.

"Kami datang ke NTT tidak berpura-pura kerja, tapi kami sungguh-sungguh bekerja," tegasnya dalam acara yang dihadiri seluruh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Provinsi NTT serta tokoh masyarakat dan Bupati Kupang Korinus Masneno.

Pada kesempatan itu Direktur Utama PT Industri Kapal Nusantara Askan Naim mengatakan galangan kapal di Desa Pitai dibangun di atas lahan seluas 25 haktare.

"Kami telah membeli lahan kurang lebih 25 hektare dari masyarakat. Lahan ini telah dibuatkan sertifikat dari hak milik masyarakat menjadi sertifikat hak guna untuk investasi Industri Kapal Nusantara," kata Askan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini