Bisnis.com, JAKARTA — Pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air berpeluang meningkat seiring dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, pada akhir tahun lalu.
Melalui regulasi tersebut, OJK mengatur struktur perbankan yang dapat melakukan aksi konsolidasi ini, yakni sesama bank umum konvensional (BUK), sesama bank umum syariah (BUS), serta antara BUK dan BUS BUK dan BUS yang dapat melebur dan wajib menjadi BUS.
Berdasarkan data OJK, per Oktober 2019, pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 6,01% atau senilai Rp513 triliun.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyambut baik regulasi tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut berpeluang mendorong peningkatan pangsa pasar atau market share perbankan syariah. Namun, hingga saat ini belum ada BUK yang terdengar ingin bergabung menjadi BUS.
“Nanti kita tunggu saja dulu, kemungkinan bank daerah yang masih tertarik menjadi BUS,” katanya kepada Bisnis, Minggu (12/1/2020).
Pada akhir tahun lalu, satu lagi bank daerah memang telah resmi melakukan konversi dari bank konvensional menjadi syariah yakni PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari).
Namun, masuknya Bank Nagari syariah sebenarnya guna memenuhi ketentuan spin off UUS yang paling lambat pada 2023 sesuai UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Sebelumnya, telah ada Bank Aceh Syariah pada 2016 dan Bank NTB Syariah yang melakukan konversi pada 2018 lalu.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai POJK tersebut memang dimaksudkan untuk mendorong atau memaksa konsolidasi perbankan yang selama ini berjalan lambat, sekaligus juga untuk memacu perkembangan bank syariah yang sempat maju pesat tetapi mulai stagnan.
Menurut Piter, ketentuan tersebut relevan dan memang dibutuhkan untuk memacu konsolidasi perbankan, tetapi tidak akan bisa memacu peningkatan market share perbankan syariah.
“Tidak banyak BUK yang akan merger dengan BUS menjadi BUS. Tidak juga di bank daerah,” katanya.
Piter menjelaskan, bank-bank daerah yang konversi menjadi bank syariah pertimbangan utamanya bukan pada potensi bisnis, melainkan lebih kepada dorongan mayoritas penduduk yang memang didominasi muslim.
Dia menilai, untuk meningkatkan market share bank syariah, harus dimulai dari kemampuan pengelolaan bank syariah itu sendiri.
“Pengelolaan bank syariah akan sangat bergantung kepada SDM yang memahami semua kelebihan sistem yang ditawarkan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Sayangnya, SDM bank syariah seperti ini masih sangat terbatas,” jelas Piter.
Senada dengannya, Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan Bank Syariah Mandiri (BSM) Putu Rahwidhiyasa menilai penggabungan atau peleburan dimungkinkan saja dipaksa.
Namun, tetap harus disiapkan dengan baik agar memberikan hasil yang diharapkan karena melibatkan dua atau lebih entitas yang berbeda dengan culture yang juga berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel