Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. memastikan kelanjutan kerja sama dengan dompet digital asal China yakni WeChat Pay dan Alipay tinggal menunggu perusahaan teknologi Internasional.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan kerja sama dengan WeChat Pay atau Alipay harus memiliki sistem teknologi yang dapat lintas internasional. Alhasil, perseroan akan menyelesaikan hal itu terlebih dahulu.
"Kami mesti nge-link dengan perusahaan teknologi Internasional. Contohnya sekarang yang sudah itu CIMB Niaga, mereka karena ada CIMB Malaysia yang sudah kerja sama dan sudah memiliki IT company makanya di sini bisa dapat duluan," katanya, Senin (13/1/2020).
Jahja pun menargetkan pada tahun ini kerja sama itu harus sudah dapat dimulai. Apalagi saat ini WeChat Pay sudah sesuai dengan ketentuan QRIS dari Bank Indonesia, sedangkan Alipay memang masih belum terlihat sinyalnya.
WeChat Pay pada akhirnya mendapatkan restu dari Bank Indonesia (BI) untuk beroperasi di Indonesia.
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan bahwa WeChat Pay sudah mendapatkan izin operasional terhitung sejak 1 Januari 2020.
Untuk bisa beroperasi secara penuh di Indonesia, aplikasi uang elektronik tersebut telah bekerja sama dengan salah satu bank, dalam hal ini adalah CIMB Niaga.
Dengan ini, WeChat Pay selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing telah memenuhi persyaratan beroperasi di Indonesia yakni bekerjasama dengan acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU IV.
"Jadi sekarang WeChat Pay sudah resmi jalan, kalau dulu tidak ada payung hukumnya, sekarang karena sudah ada payung hukumnya mengenai QRIS mereka harus patuh," ujar Sugeng.
Untuk Alipay, Sugeng mengungkapkan bahwa hingga saat ini keberadaan Alipay di Indonesia masih belum sesuai dengan ketentuan BI dan hingga saat ini masih dalam proses persetujuan dengan BI.
Untuk diketahui, setelah mewajibkan QR Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi nontunai berbasis aplikasi per 1 Januari 2020, Bank Indonesia (BI) juga sedang mengembangkan QRIS untuk transaksi cross border inbound dan cross border outbound.
Dengan ini, ke depan aplikasi pembayaran nontunai di luar negeri bakal digunakan di Indonesia dan begitu juga sebaliknya, aplikasi pembayaran nontunai Indonesia juga bakal bisa digunakan di luar negeri.
Transaksi cross border inbound QRIS dikembangkan dalam rangka menyasar wisatawan dan TKI terutama dari negara-negara ASEAN, China, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.
Adapun transaksi cross border outbound dikembangkan dalam rangka menyasar WNI yang melaksanakan haji ke Arab Saudi serta melakukan pariwisata di negara-negara Asean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel