Suahasil Jadi anggota Dewan Komisioner OJK

Bisnis.com,13 Jan 2020, 15:33 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara/Bisnis-istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali resmi melantik Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi menjabat anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Kementrian Keuangan.

Pelantikan disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawti dan Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Suahasil menggantikan posisi dari Wakil Menteri Keuangan sebelumnya, Mardiasmo yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada 2019 lalu. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 142/P/2019 yang ditetapkan pada 23 Desember 2019.

Dalam pelantikan, Suahasil berjanji untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik di OJK.

“Saya berjanji sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan secara langsung dan tidak langsung dengan nama dan dalih apapun untuk tidak memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada siapapun,” kata Suahasil dalam janjinya.

Dia juga berjanji untuk tidak menerima pemberian ataupun janji dalam bentuk apapun selama bertugas serta setia dengan NKRI dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang OJK No.21/2011 tentang OJK pada Pasal 10 menyebutkan susunan Dewan Komisioner OJK juga terdiri dari seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan setingkat Eselon I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini