Bisnis.com, JAKARTA - Penantian yang cukup panjang terhadap kejelasan hadirnya layanan pembayaran digital popular asal China, yakni WeChat Pay, kini usai sudah. Bank Indonesia memastikan telah memberikan izin operasi bagi layanan tersebut sejak 1 Januari 2020 lalu.
Tarik ulur rencana kehadiran dompet digital asal China ini memang cukup santer terdengar sepanjang tahun lalu. Setelah beberapa kali tertunda, kepastian terhadap hadirnya WeChat Pay bersama saingannya Alipay di Indonesia akhirnya dikonfirmasi oleh beberapa bank besar Tanah Air pada penghujung 2019 lalu.
Saat itu, PT Bank Central Asia Tbk. memastikan akan menjadi pihak acquirer atau penyedia layanan bagi kedua layanan tersebut. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan bahwa pada kuartal pertama 2020 kedua layanan tersebut sudah akan beroperasi di Indonesia.