Utamakan K3, Pelindo III Raih Tujuh Penghargaan

Bisnis.com,13 Jan 2020, 20:50 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Penumpang turun dari Kapal Pelni KM Labobar saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/6/2018)./ANTARA-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) meraih tujuh penghargaan sekaligus pada peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Ketujuh penghargaan tersebut antara lain Zero Accident pada Unit Kantor Pusat Pelindo III, Pelabuhan Tanjung Perak Regional Jawa Timur, dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Selain itu, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI), PT Terminal Teluk Lamong (TTL), PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), serta penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS untuk PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Direktur SDM Pelindo III Toto Heli Yanto menjelaskan bahwa penghargaan ini adalah bukti bahwa sebagai BUMN, perseroan mampu menerapkan K3 dengan baik.

“Penerapan K3 di Pelindo III saat ini sudah berjalan dengan baik. Semoga penghargaan ini mampu melecut semangat kami untuk terus secara konsisten meningkatkan K3 di berbagai wilayah kerja," kata Toto dalam siaran pers, Senin (13/1/2020).

Dia menambahkan terus berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3). Seluruh potensi bahaya berhasil dikendalikan sampai batas standar aman, sehingga akan tercipta kondisi kerja yang nyaman, aman dan sehat agar proses bisnis dapat berjalan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pentingnya pemahaman, serta penerapan K3 secara berkelanjutan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori world class company seperti Pelindo III, K3 sudah relatif lebih establish. Namun, kita harus terus berbenah karena berbagai adaptasi dan adjustment terhadap perubahan dan inovasi teknologi," kata Khofifah.

Peringatan Bulan K3 tahun ini merupakan peringatan ke-50 sejak diterbitkannya Undang Undang No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Kegiatan tersebut mengacu pada Kepmenaker RI No. 328/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini