Tjahjo Kumolo Sebut Pemerintah Kaji Perubahan Skema Pembayaran Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Bisnis.com,14 Jan 2020, 15:47 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Tjahjo Kumolo./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan reformasi birokrasi yang digelar Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan mencakup skema tunjangan aparatur sipil negara (ASN) dan jaminan pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menuturkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan formula jaminan pensiun dan tunjangan kinerja bagi ASN.

"Reformasi birokasi itu salah satunya sistem penggajian [ASN], kemudian juga [jaminan] pensiun," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, untuk saat ini pemerintah belum menetapkan skema yang akan diambil. Politisi Partai PDI Perjuangan ini menyebutkan pertemuan dengan Mendagri dan Menkeu baru sebatas penyampaian opsi yang dapat dijalankan.

"Pensiun kan diambil dari iuran pegawai, tapi juga ada subsidi pemerintah, nah ini lagi diatur polanya," katanya.

Saat ini beban jaminan pensiun ASN dan TNI Polri terus membesar dalam APBN. Membengkaknya pos ini dikarenakan Indonesia menerapkan skema pay us you go dalam sistem jaminan pensiunnya.

Dalam sistem pay us you go ini pemerintah yang menanggung gaji pensiunan sampai anak dewasa. Besaran gaji pensiun mencapai 75% dari gaji terakhir ASN. Uang dari APBN diserahkan kepada PT Taspen dan Asabri untuk dikelola penyalurannya kepada pensiunan.

Dalam beberapa waktu terakhir berkembang wacana dalam lingkungan pemerintah skema pensiun di Indonesia diubah menjadi fully funded. Dalam skema ini pemerintah dan ASN patungan membayar iuran dana pensiun untuk dikelola Taspen dan Asabri mencari imbal hasil sebesar mungkin.

Setelah PNS pensiun, maka besaran uang pensiun yang diterima adalah jumlah iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangan oleh lembaga pengelola.

Tjahjo tidak menyebutkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat lintas kementerian itu. Menurutnya keputusan model pembiayan yang akan diterapkan diserahkan kepada model perhitungan oleh Menteri Keuangan.

PEMANGKASAN ESELON

Sementara itu, mengenai pemangkasan eselon III dan IV, Tjahjo menyerahkan teknisnya kepada masing-masing Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah.

Menurutnya, peta jalan untuk perubahan eselon III dan IV menjadi fungsional telah rampung di susun. Harapannya peta jalan ini dapat dijalankan oleh pimpinan lembaga dalam 6 bulan ke depan.

"Besok [Rabu, 15/1) kami akan mengumpulkan, semua Sekda provinsi, kabupaten kota, karena roadmap untuk menjadikan fungsional eselon III dan IV sudah selesai. Nah satu tahun inilah yg kami harapkan dari K/L termasuk daerah untuk segera melaksanakan apa yang jadi arahan bapak presiden dan bapak wakil presiden," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini