DKPP Tetap Gelar Peradilan Etik Kasus Wahyu Setiawan

Bisnis.com,14 Jan 2020, 15:49 WIB
Penulis: Newswire
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan/Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Proses peradilan etik terkait komisioner KPU RI Wahyu Setiawan tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden RI.

Hal itu disampaikan Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, Selasa (14/1/2020).

"Peradilan etik ini tetap berjalan karena kejadian ini terjadi saat yang bersangkutan menjadi komisioner aktif," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Muhammad mengatakan Wahyu Setiawan telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden dan secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian berarti yang bersangkutan masih menjadi komisioner KPU.

Menurut Muhammad, nanti Presiden akan menyikapi dan memberhentikan sebagai komisioner, memberhentikan secara administratif namun peradilan etik tetap berjalan.

"Sidangnya akan berjalan besok namun terkait SK, sepertinya Presiden masih berada di luar negeri," ujar Muhammad.

Muhammad menjelaskan, pelaporan dugaan pelanggaran etik diatur dalam UU siapa saja apakah dari masyarakat, peserta dan pemantau Pemilu, dan DKPP dalam posisi tidak bisa menolak laporan tersebut.

Menurut dia, meskipun di pasal lain kalau laporan itu sudah masuk, baru diverifikasi formil materil apakah memenuhi syarat untuk disidang atau tidak.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP terkait kasus dugaan kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini