Benny Tjokrosaputro Tiga Kali Diperiksa Kejaksaan Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya

Bisnis.com,14 Jan 2020, 11:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro saat memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (sudah tiga kali memeriksa Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Pemanggilan Benny yang pertama pada Selasa 31 Desember 2019, lalu Senin 6 Januari 2020, dan Selasa 14 Januari 2020. Hingga saat ini, status Benny adalah saksi. Di sisi lain, Benny sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan pemanggilan para saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimaksudkan untuk mendapatkan titik terang mengenai peristiwa tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

"Iya, memang benar yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi sampai hari ini," tutur Hari, Selasa (14/1/2020).

Selain Benny, saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

"Ketiganya hadir dan masih diperiksa oleh tim penyidik," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini