Akhirnya, Kejagung Jebloskan Benny Tjokrosaputro ke Dalam Tahanan

Bisnis.com,14 Jan 2020, 17:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro saat memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ke dalam sel tahanan.

Selasa (14/1/2020) sore Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Hari ini Benny Tjokrosaputro  menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Pemanggilan Benny yang pertama pada Selasa 31 Desember 2019, lalu Senin 6 Januari 2020 dan Selasa 14 Januari 2020. Benny sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan pemanggilan para saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah untuk mendapatkan titik terang mengenai suatu peristiwa tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

"Iya, memang benar yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi sampai hari ini," tuturnya, Selasa (14/1) siang.

Selain Benny, saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

"Ketiganya hadir dan masih diperiksa oleh tim penyidik," kata Hary.

Sebelumnya diberitakan bahwa kuasa hukum Benny Tjokrosaputro menegaskan bahwa kliennya tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini