Kasus Jiwasraya: Tersangka Ditahan di Rutan KPK agar tak Saling Mengatur Keterangan

Bisnis.com,14 Jan 2020, 20:40 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung terkait penitipan dua tahanan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dua orang tersangka Kejaksaan Agung yang dititipkan di rumah tahanan KPK adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama per hari ini. Hendrisman dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Benny di Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK Kav 4.

"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata dia, Selasa (14/1/2020).

Menurut Ali, hal tersebut merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum (APH) untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. 

Kejagung sebelumnya resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun.

Mereka langsung ditahan oleh tim penyidik kejaksaan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi.

Selain Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman, Kejaksaan juga menetapkan tersangka terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini