Naikkan Gaji Perangkat Desa, Pemerintah Tambah Alokasi DAU

Bisnis.com,15 Jan 2020, 07:33 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN KITA Edisi November 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Istimewa

Bisnis.com,  JAKARTA - Tahun anggaran 2020, Kementerian Keuangan berencana memberikan tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU.  Hal itu sebagai salah satu strategi untuk menyeimbangkan penghasilan tetap perangkat desa mengacu pada upah minimum regional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  memaparkan  DAU tambahan tahun ini  sebesar Rp8,38 triliun atau naik Rp5,38 triliun dari tahun sebelumnya. Dia memerinci dana tersebut terdiri dari bantuan kelurahan Rp3 triliun, bantuan SILTAP Rp1,12 triliun, dan bantuan PPPK Rp4,26 triliun.

Sri Mulyani melihat sistem penggajian aparatur sipil negara di daerah  tidak seimbang. Apalagi,  selama ini Pemerintah Daerah juga banyak merekrut banyak pegawai,  termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sementara itu, uang pensiun mereka ditanggung seluruhnya oleh pemerintah pusat.

"Nanti lama-lama belanja pemerintah pusat makin besar untuk pensiun. Sementara pemerintah daerah merekrut hanya untuk membayar," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Selasa(14/1/ 2020).

Melalui Rapat Kerja bersama dengan DDP,  pihaknya berharap dapat menghadirkan solusi yang tepat untuk menyeimbangkan penghasilan tetap bagi ASN tersebut.  Dia menilai,  selama ini menjadi kendala  karakteristik daerah yang sangat bervariasi, berikut juga dengan kemampuan perekonomiannya.
"Kami berharap dengan Komite IV DPD kita bisa berpikir bersama  bagaimana untuk membuat keseimbangan yang semakin baik," tutur Sri Mulyani.

Kendati begitu,  dia mengakui memang tidak mudah untuk menyeimbangman pendapatan di semua daerah sehingga dalam setiap aturan yang dibuat masih ada beberapa pihak yang merasa tidak puas terhadap pihak yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini