Kasus Jiwasraya, DPR Apresiasi Langkah Tegas Kejaksaan Agung

Bisnis.com,15 Jan 2020, 11:41 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung setelah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Politisi Partai Golkar itu menyebut Kejaksaan Agung telah melakukan penindakan konkrit dan tegas untuk upaya penyelesaian kasus gagal bayar asuransi plat merah itu.

“Saya memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya penindakan yang kongkrit terkait masalah Jiwasraya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (15/1/2020).

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gagal bayar Jiwasraya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dirinya meyakini, Kejaksaan Agung memiliki data dan bukti hukum yang cukup kuat atas penahanan lima orang tersebut. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian atas Jiwasraya.

“Saya yakin Kejaksaan Agung mempunyai data dan bukti hukum yang sangat kuat sehingga melakukan penahanan terhadap para tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pada kasus kerugian Jiwasraya (persero),” ujarnya.

Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp13,72 triliun akibat kegiatan investasi Jiwasraya.

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung sempat mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini