Penetapan Tersangka Korupsi Jiwasraya Belum Masuk Babak Akhir

Bisnis.com,15 Jan 2020, 10:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). /Antara - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penetapan lima orang tersangka korupsi PT. Asuransi Jiwasraya belum memasuki babak akhir, karena kasus tersebut masih terus dikembangkan.

 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik masih mencari tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp13,7 triliun itu.

 Hari mengatakan bahwa penyidik masih periksa sejumlah saksi, usai lima orang dari pihak swasta dan PT Asuransi Jiwasraya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini belum berakhir, masih dikembangkan oleh tim penyidik. Ada beberapa saksi lagi yang masih diperiksa tim penyidik," tutur Hari, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.

Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT. Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini