Korupsi Jiwasraya : Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Milik Tersangka

Bisnis.com,15 Jan 2020, 20:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil mewah dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
Dua mobil mewah tersebut adalah Mercedes Benz s500 dan Toyota Alphard yang disita untuk jadi barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan bahwa tim penyidik telah menyita dua unit mobil mewah itu dari tangan tersangka. Namun, dia masih merahasiakan dua mobil mewah itu milik tersangka siapa.
 
"Iya benar, kedua kendaraan itu sudah disita oleh tim penyidik. Saya belum bisa jelaskan milik siapa, tetapi yang jelas milik tersangka kasus Jiwasraya," tuturnya, Rabu (15/1/2020).
 
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
 
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini