Ini Alasan Kejagung Geledah dan Sita di Rumah Tersangka Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo

Bisnis.com,15 Jan 2020, 21:01 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik di kediaman mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya adalah untuk mencari barang bukti dan upaya pengembalian kerugian negara.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa tim penyidik akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman tersangka agar kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun bisa dikembalikan.
 
Hari menjelaskan penggeledahan hari ini Rabu (15/1/2020), dilakukan tim penyidik di kediaman mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di wilayah Menteng Jakarta Pusat.
 
"Saya masih belum bisa jelaskan apa saja yang disita dari hasil penggedahan ini, nanti akan saya jelaskan lagi," tuturnya, Rabu (15/1/2020).
 
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
 
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini