Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas, Wapres Ma'ruf : Jumlahnya Tidak Signifikan

Bisnis.com,15 Jan 2020, 17:28 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipersilahkan untuk pindah kelas jika keberatan dengan kenaikan iuran hampir 100% yang berlaku semenjak 1 Januari 2020.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan pemerintah optimistis jumlah peserta yang turun kelas tidak akan signifikan. Apalagi penurunan kelas bertujuan agar asuransi wajib ini tidak memberatkan keuangan keluarga.

"Tidak menjadi masalah jika mau turun kelas, [karena harus sesuai] dengan kemampuannya," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Ma'ruf memastikan pemerintah terus menambah fasilitas kesehatan untuk menampung pasien BPJS Kesehatan. Selain itu, pola pengobatan berjenjang dari dokter umum akan memastikan tidak terjadi penumpukan berlebihan pasien di rumah sakit.

"Pelayanan kesehatan [BPJS Kesehatan] itu berjenjang. Dari layanan kesehatan tingkat pertama kemudian baru tingkat lanjutan," katanya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, angka peserta yang memilih turun kelas perawatan tercatat hampir mencapai 800.000 peserta. Peserta yang turun kelas ini rata-rata memilih kelas 3 atau kelas paling rendah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.

Seluruh segmen peserta tercatat mengalami kenaikan iuran. Rinciannya, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 meningkat menjadi Rp42.000, dari sebelumnya Rp25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan naik menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini