Bisnis.com, JAKARTA — Rekomendasi Komisi IX DPR RI tentang subsidi iuran bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan pada tahun ini, dinilai tidak logis, karena anggaran yang diharapkan untuk subsidi itu belum tentu dapat terealisasi.
Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menyatakan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah di posisi Rp42.000 tiap bulannya.
“Peserta PBI saya iurannya Rp42.000 tiap bulan, masa peserta mandiri mendapatkan subsidi dan tetap membayar Rp25.000? Tidak logis itu,” ujarnya dalam diskusi JKN, Rabu (15/1/2020).
Dia menjelaskan potensi surplus anggaran yang didapatkan dari kenaikan iuran pada tahun ini, dinilai belum tentu bisa terealisasi. Sehingga rencana penggunaan kelebihan pendapatan dari iuran itu tidak dapat dilakukan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga masih memiliki beban tunggakan tagihan ke rumah sakit, atau carry over senilai Rp14 triliun di tahun ini. Akibatnya kalaupun ada penambahan pendapatan dari premi, tentu pelunasan tunggakan tersebut akan dilakukan lebih dulu oleh BPJS.
Dia juga menilai para peserta mandiri kelas 3 saat ini, masuk dalam kelompok yang mampu membayar premi setiap bulannya. Kalaupun tidak, bisa mengajukan diri sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) seperti masyarakat tidak mampu lainnya.
“Kalau ada surplus juga tahun ini, sebaiknya dana itu dijadikan sebagai cadangan teknis, untuk penyesuaian iuran tahun berikutnya, sehingga memenuhi asas keseimbangan,” ujarnya.
Sementara itu Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Annas Ma’ruf menyatakan dengan adanya kenaikan iuran tahun ini, akan membantu pihaknya untuk melakukan pembayaran tunggakan ke rumah sakit.
“Dengan aturan baru tentang iuran ini, kami juga berjuang misalnya tentang pembayaran PBI misalnya dari Pemda, agar diatur jangan sampai awal tahun ini pembayaran tertunda lebih lama, dan diharapkan tidak sampai mengganggu keuangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel