Pemerintah Beri Lampu Hijau Revisi Harga Beli Listrik dan Pembangkit EBT

Bisnis.com,15 Jan 2020, 15:53 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberi lampu hijau untuk mengganti acuan harga beli listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dari biaya pokok produksi (BPP) menjadi keekonomian proyek. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan harga beli listrik PT PLN (Persero) pada pembangkit EBT akan disesuaikan dengan keekonomian proyek dan mempertimbangkan faktor-faktor kesulitan daerah. 

Setiap EBT akan memiliki harga beli listrik yang berbeda beda. Daerah yang memiliki potensi sumber daya EBT akan diprioritaskan untuk mengembangkan pembangkit energi bersih tersebut. 

Regulasi mengenai harga beli listrik pembangkit EBT berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

“Itu yang tidak merata. Jenis energi kan lain, kemudian lokasi lain, jadi memang harus ada pemilihan sehingga ini bisa memudahkan pengembang, memberikan daya tarik pengembang,” katanya, belum lama ini. 

Kementerian ESDM menargetkan nilai investasi EBT sebesar US$17,93 miliar hingga 5 tahun ke depan. Nilai investasi tersebut diharapkan mampu menambah kapasitas pembangkit EBT sebesar 9.051 MW. 

Kapasitas pembangkit listrik EBT hingga akhir 2019 tercatat mencapai 10.843 MW atau naik 376 MW dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini