Perhapi : Lahan Bekas Tambang Harus Direhabilitasi

Bisnis.com,15 Jan 2020, 16:57 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./Bisnis-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengusulkan agar lahan bekas tambang termasuk lubang bukaan tambang tidak hanya direklamasi, tetapi juga dilakukan rehabilitasi. 

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli berharap pemerintah dapat mencapai 100% target lahan reklamasi seluas 7.000 hektare (ha) tahun ini. 

Menurutnya, lahan bekas tambang termasuk lubang bukaan tambang tidak hanya semata-mata dilakukan reklamasi, tetapi juga harus direhabilitasi. 

"Rehabilitasi ini harus dilakukan. Ini bisa juga bermanfaat secara ekonomi, misalnya dengan ditanami tanaman-tanaman pangan, buah-buahan, tanaman industri lainnya yang bermanfaat seperti untuk menghasilkan pangan, bahan baku industri, atau menghasilkan energi seperti sawit, kelapa, singkong," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/1/2020). 

Untuk lubang bukaan bekas tambang, lanjutnya, bisa dimanfaatkan untuk sebagai lahan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMh), embung air cadangan untuk musim kemarau, persediaan air untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sumber air baku untuk PDAM, pengairan, waduk pengelak banjir, atau dimanfaatkan untuk rekreasi. 

"Tentu sebelum dimanfaatkan harus ditata dan direhabilitasi dan direklamasi sesuai dengan standar baku mutu lingkungan dan keselamatan sehingga tidak menimbulkan dampak [negatif] bagi masyarakat sekitarnya," tuturnya. 

Dia menambahkan pihaknya sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian ESDM untuk proyek energi baru terbarukan (EBT) di lahan bekas tambang. 

"Kami mendukung rencana Kementerian ESDM untuk bangun PLTS di lahan bekas tambang," ucap Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini