Kapal 150 GT Boleh Belayar, Menteri Luhut : Tunggu Kajian KKP

Bisnis.com,16 Jan 2020, 13:52 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA -Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA  - Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi menilai pencabutan aturan era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tergantung hasil kajian.

"Belum, lagi dilakukan studi oleh KKP," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Seperti diketahui, KKP semenjak 2015 melarang kapal besar di atas 150 GT berlayar di perairan Indonesia. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI.

Menurut Luhut, hasil kajian yang akan dijadikan patokan apakah aturan ini dilanjutkan atau akhirnya direvisi. Politisi Partai Golkar ini menyebutkan kajian sedang dilakukan.

"Kita liat nanti studinya bagaimana. Hasil studi itu [yang jadi dasar] baru kita putuskan," katanya.

Konflik Indonesia dengan China di area Zona Ekonomi Eksklusif di laut Natuna Utara membuat pemerintah mengupayakan lebih banyak kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di area itu. Area yang luas itu hanya ideal dilayari

Pemerintah berencana mengirimkan banyak nelayan ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu menyusul agar wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanah air tetap dimanfaatkan oleh nelayan dari Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini