LPSK Dorong Pemerintah Siapkan Dana Untuk Korban Terorisme

Bisnis.com,16 Jan 2020, 13:50 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi-Petugas Kepolisian membawa empat orang dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan. /Antara

Bisnis.com,JAKARTA— Lembaga Perlindungan Saksi Korban mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan secara khusus dana untuk rehabilitasi korban tindak pidana terorisme.

 Hal ini dikarenakan aksi kekerasan yang menjurus pada tindakan terorisme masih menjadi ancaman bagi masyarakat, namun disisi lain pemenuhan hak korban terorisme khususnya pasca kejadian, masih banyak menemui rintangan.

"Perlu diciptakan nomenklatur anggaran baru yang secara eksplisit diperuntukan bagi korban tindak pidana" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya pada Focus Group Discussion Tingkat Pengambilan Kebijakan, bertemakan Peta Program Kementerian/Lembaga Terkait Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme yang diselenggarakan oleh LPSK dan  United Nation Development Program (UNDP) di Jakarta, Kamis (16/1/ 2020).

Secara khusus LPSK  berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat membantu mengarahkan Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota untuk mengalokasikan APBD guna kepentingan pemenuhan hak korban tindak pidana, terutama untuk layanan psikososial.

"Pemenuhan Hak Korban Terorisme diharapkan mendapat perhatian dari setiap pihak, utamanya bagi Pemerintah Daerah,”ujarnya.

Dia menilai pemenuhan hak-hak korban terorisme masih membutuhkan penguatan di beberapa aspek, diantaranya adalah terkait program rehabilitasi psikososial bagi korban terdampak aksi terorisme.

Hasto menambahkan, pemenuhan hak-hak korban terorisme pasca kejadian, terkhusus perihal pemenuhan layanan psikososial bagi korban harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena derita yang korban rasakan bukan hanya berupa penderitaan fisik dan psikis, namun berdampak juga pada kondisi sosial ekonomi korban atau keluarga korban.

Sebagai informasi, pemenuhan hak berupa layanan psikososial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, LPSK harus bekerja sama dengan instansi atau lembaga lain dalam upaya pemenuhannya.

Rehabilitasi psikososial adalah upaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan modal memulai usaha, akses memperoleh pekerjaan, atau bantuan pendidikan bagi korban yang putus sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini