Dugaan Korupsi Alsintan, Kejagung Periksa Pejabat Kementan

Bisnis.com,16 Jan 2020, 15:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kementerian Pertanian/www.pertanian.go.id
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2015.

Dua orang saksi yang diperiksa penyidik itu adalah Sutrisno Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) dan staf Keuangan Ditjen PSP Kementan Tutik Rahayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Alsintan pada Kementan tahun anggaran 2015.

"Keduanya telah dijadwalkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi alat dan mesin pertanian," tuturnya, Kamis (16/1/2020).

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal ketika Ditjen PSP melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator pada program

Dana pengadaan tersebut bersumber dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015.

Adapun mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purcasing dengan harga e-Katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini