Kejagung Blokir 156 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Bisnis.com,16 Jan 2020, 18:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - Nova Wahyudi
 Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang Banten atas nama tersangka Komisaris Utama (Komut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa seluruh tanah itu diblokir karena diduga terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun. 
 
Menurutnya, 156 bidang tanah yang sudah diblokir atau dibekukan tersebut tidak bisa lagi dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah maupun jual-beli.
 
"Jadi total tanah yang sudah diblokir ada 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang. Terkait kepemilikan tanah itu diduga atas nama tersangka BT (Benny Tjokrosaputro)," tuturnya, Kamis (16/1).
 
Menurut Hari, tim penyidik akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
 
"Kami akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini