Setelah Banjir Jakarta, Tarif Premi Asuransi Bencana Belum Naik

Bisnis.com,16 Jan 2020, 05:45 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Situasi banjir di Bendungan Hilir Jakarta Pusat Rabu (1/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan premi asuransi bencana tidak otomatis mengalami kenaikan akibat bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetak pada awal Januari tahun ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan soal tarif premi asuransi, termasuk asuransi bencana itu berdasarkan data seri jangka panjang, minimal 5 tahun.

“Khusus untuk premi risiko banjir, juga ada perbedaan berdasarkan wilayah. Jadi untuk kejadian banjir kemarin tidak langsung menaikkan tarif premi. Namun yang dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah rekomendasi kepada tertanggung untuk melakukan risk improvement agar memperkecil kerugian jika terkena banjir,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/1/2020).

Dia menambahkan bahwa saat ini perusahaan asuransi di AAUI masih dalam tahapan proses penanganan klaim. Biasanya dilakukan identifikasi, bila diperlukan sekaligus survey kepada peserta yang menderita kerugian akibat bencana.

Kemudian dilakukan penilaian kerugian, persetujuan nilai klaim dilanjutkan pembayaran. Namun menurut dia sudah ada beberapa perusahaan yang membayarkan klaim kepada pesertanya.

AAUI telah menghitung perkiraan sementara nilai klaim dari 40 perusahaan asuransi umum yang diajukan peserta asuransi bencana.

“Dari hasil kompilasi laporan asuransi harta benda sertca asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan risiko banjir di Jabodetabek, terdapat sebanyak 2.799 polis asuransi harta benda dengan nilai perkiraan klaim Rp1,08 triliun, sedangkan untuk asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan sebanyak 3.335 polis dengan perkiraan klaim Rp147 miliar,” ujar Dodi.

Dia merincikan perkiraan klaim asuransi harta benda berupa rumah tinggal, properti komersial, properti industrial, dan lainnya di Jakarta senilai Rp406 miliar, dan Rp602 miliar untuk Bodetabek. Secara obyeknya, klaim terbesar dari properti komersial yaitu pabrik dan gudang mencapai Rp770,43 miliar untuk wilayah Jabodetabek.

Kemudian untuk asuransi kendaraan yang mengajukan klaim, tercatat paling banyak dari kendaraan jenis roda 4, dengan nilai klaim Rp147 miliar.

Dody menyatakan saat ini proses penanganan klaim masih berlangsung di perusahaan asuransi penerbit polis. Perusahaan asuransi dihimbau untuk selalu mengedepankan profesionalitas dalam penangangan klaim tersebut hingga proses pembayaran klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini