Konten Premium

NAVIGASI PERPAJAKAN : Penambahan Data Baru dalam Dokumen Pengiriman Barang

Bisnis.com,16 Jan 2020, 09:14 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait ketentuan impor barang kiriman di Jakarta, Senin (17/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis,com, JAKARTA - Pemerintah menambahkan elemen data baru yang wajib dalam consignment note (CN) atau dokumen pengiriman barang.

Hal ini teruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK No. 199/2019 tentang Ketentan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dalam ketentuan sebelumnya, elemen data yang perlu dilampirkan dalam CN antara lain nomor identitas barang kiriman, negara asal, berat kotor, biaya pengiriman, asuransi (bila ada), harga barang, mata uang, uraian jumlah dan jenis barang, HS Code (bila ada), nama dan alamat pengirim serta penerima barang, nomor telepon penerima (bila ada), dan kantor penyerahan barang kiriman (bila ada).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini