Bisnis,com, JAKARTA - Pemerintah menambahkan elemen data baru yang wajib dalam consignment note (CN) atau dokumen pengiriman barang.
Hal ini teruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK No. 199/2019 tentang Ketentan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam ketentuan sebelumnya, elemen data yang perlu dilampirkan dalam CN antara lain nomor identitas barang kiriman, negara asal, berat kotor, biaya pengiriman, asuransi (bila ada), harga barang, mata uang, uraian jumlah dan jenis barang, HS Code (bila ada), nama dan alamat pengirim serta penerima barang, nomor telepon penerima (bila ada), dan kantor penyerahan barang kiriman (bila ada).