Dana Desa : 13 Desa di Sumsel Diminta Benahi Laporan Keuangan

Bisnis.com,16 Jan 2020, 14:54 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/Hartaku.com

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 13 desa yang mengalami keterlambatan pencairan dana desa diminta untuk membenahi laporan keuangan.

Kepala Kantor Perwakilan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Taukhid, mengatakan desa tersebut dapat mengajukan kembali ke pemerintah daerah dengan melakukan penyempurnaan laporan keuangan.

“Tinggal kami melihat di Pemda (pemerintah daerah), apakah mungkin untuk dicairkan,” katanya, Kamis (16/1/2020).

Dia mengatakan DJPb juga menyadari bahwa sebenarnya pemerintahan desa ini sudah melakukan belanja untuk menjalankan rencana kerja tahunannya itu.

Namun demikian, diperkirakan lantaran memiliki persoalan hukum dan lainnya sehingga tidak dapat menyelesaikan persyaratan administasi.

Dalam aturan pencairan dana desa, Kementerian keuangan menetapkan untuk tahap ketiga harus menyampaikan laporan realisasi pekerjaan.

Dana desa untuk 13 desa tersebut sebenarnya telah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.

“Kami juga punya empati, mungkin sudah belanja dengan pola hutang jadi harus dibayar,” kata dia.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini lebih ketat dalam verifikasi data dan pelaporan keuangan untuk pencairan dana desa untuk memitigasi risiko penyalagunaan. Hal ini merujuk pada kejadian pada 2019 yakni fenomena desa fiktif.

“Saat ini diverfikasi lagi, apakah benar rekening penerima dana itu atas nama desa,” kata dia.

Pemprov Sumsel mencatat dari 1.853 desa terdapat 13 desa yang tidak mendapat pencairan ketiga dana desa pada tahun 2019. Pada 2020, Sumatra Selatan mendapatkan alokasi dana desa Rp2,8 triliun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel, Yusnin,mengatakan mandeknya pencairan dana desa desa tersebut lantaran belasan desa itu belum menyelesaikan berkas administrasi.

“Dari 2.853 desa yang menerima dana desa di Sumsel, ada 13 desa yang belum cair karena administrasi belum diselesaikan,” katanya.

Yusnin menambahkan meski terhambat administrasi, namun dana desa tersebut masih bisa tetap cair pada 2020 asalkan semua administrasi selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini