Aturan Baru Modal Bank Siap Dirilis

Bisnis.com,16 Jan 2020, 16:40 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Warga melintasi galeri anjungan tunai mandiri (ATM) di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)siap merilis aturan anyar permodalan bank akhir bulan ini atau selambat-lambatnya bulan depan. Di dalamnya ambang batas bawah modal inti bank umum konvensional dikerek naik menjadi Rp3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan batas bawah modal inti bank umum akan naik secara bertahap. Dengan demikian proses merger dan akuisisi akan berjalan lebih cepat guna mencapai cita-cita Arsitektur Perbankan Indonesia.

“Supaya bank kita lebih punya daya saing dan kontribusi lebih bagus,” katanya di sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sebelumnya otoritas mengatur modal perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Di dalamnya disebutkan bahwa bank umum kelompok usaha (BUKU) I adalah bank bermodal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun.

Bank yang tergolong BUKU II memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. Bank bermodal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun masuk ke dalam kelas BUKU III, sedangkan di atas Rp30 triliun tercatat sebagai bank dengan kasta teratas atau BUKU IV.

Adapun per September 2019, Bisnis mencatat setidaknya 9 bank memiliki modal kurang dari Rp1 triliun atau tercatat sebagai BUKU I. Sebanyak dua di antaranya adalah bank pembangunan daerah, yakni BPD Banten dengan modal inti Rp212,4 miliar dan BPD Sulawesi Tenggara Rp814,8 miliar. 

Satu di antara bank kecil tersebut telah memiliki strategi untuk memenuhi auran permodalan OJK yang terbaru. Bank Royal akan disuntik oleh pemilik baru, yakni PT Bank Central Asia Tbk. 

Selain masala permodalan, OJK juga akan menyempurnakan aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP). Regulasi anyar akan melonggarkan persyaratan lama bahwa suatu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank.

Suatu pihak diperkenankan menjadi PSP lebih dari satu bank, dengan catatan bahwa bank kedua tergolong sebagai bank kecil atau bermodal inti kurang dari Rp5 triliun. Saat bank besar mengambil bank besar, otoritas tetap akan mendorong keduanya melebur agar memiliki kompetensi bersaing secara regional.

 “Kira-kira dua [permodalan dan SPP] itu [untuk mempercepat konsolidasi]. Kalau caranya sudah ada di POJK 41 yang sudah keluar tahun lalu. Nanti POJK selanjutnya [permodalan dan SPP] untuk mempermudah melakukan konsolidasi,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini