Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyaring jumlah bank dengan menaikkan batas modal minimal. Apabila bank tidak bisa memenuhi modal minimal, bakal diturunkan menjadi bank perkreditan rakyat.
Menurut OJK, penurunan kelas hingga menjadi bank perkreditan rakyat (BPR), bahkan mungkin dilakukan kepada bank yang tak memenuhi ambang batas minimal baru. Sebagai catatan, OJK berencana menerbitkan peraturan baru ihwal permodalan bank paling lambat akhir Februari 2020.
“Kami pikirkan nanti [konsekuensi bagi bank]. Kalau emang dia enggak comply ya turun kelas. Ya kami akan nanti bisa melakukan apa, apa saja, mungkin [membatasi] kegiatan usahanya, turun kelas jadi BPR,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dalam aturan baru nanti, modal inti bank diatur harus memenuhi batas minimal Rp3 triliun. Otoritas akan memberi waktu untuk bank yang saat ini bermodal di bawah Rp3 triliun untuk memenuhi syarat itu.
Rencananya, OJK akan memberi masa tenggang hingga 3 tahun. Setelah itu akan ada konsekuensi yang harus ditanggung bank bermodal inti kurang dari Rp3 triliun. Dalam 3 tahun itu, modal akan dinaikkan secara bertahap. Mulai dari tahun ini Rp1 triliun, tahun depan Rp2 triliun, dan berikutnya memenuhi Rp3 triliun.
Menurut Heru, otoritas akan menggencarkan sosialisasi dan pembicaraan dengan seluruh pelaku industri perbankan sebelum aturan baru ini keluar.
Dia juga menyebut, ada kemungkinan sejumlah insentif diberikan bagi bank yang melakukan merger atau akuisisi demi memenuhi aturan permodalan baru tersebut. “Yang insentif nanti kami pikirkan. Kalau bank bisa merger beberapa bank jadi satu pasti ada insentif. Ini lagi kami pikirkan,” tuturnya.
Beberapa bank sudah menyiapkan skenario konsolidasi untuk mengikuti aturan tersebut. Ada yang mulai menyiapkan skenario penambahan modal, dan ada yang akan menggandeng investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel