Kasus Asabari Ditangani Polri, Mahfud MD : Kejaksaan dan KPK Tidak Boleh

Bisnis.com,17 Jan 2020, 06:59 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menko Polhukam Mahfud MD seusai pertemuan membahas kondisi keuangan Asabri, Kamis (16/1/2020)./Bisnis-Annisa S. Rini

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ditangani oleh Polri. Dia menyebut KPK dan Kejaksaan tidak menangani kasus itu.

Dalam peraturan yang berlaku, ujar Mahfud, sebuah kasus korupsi yang telah ditangani oleh satu instansi penegakan hukum, maka tidak boleh ditangani oleh unsur penegak hukum lainnya.

“Kan sudah ada Undang-undang. Sesuatu kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK tidak boleh ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Yang ditangani oleh Polisi nggak boleh ditangani oleh Kejaksaan, dan KPK,” katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1/2020) malam.

Menurutnya, apabila kasus korupsi ditangani oleh lebih dari satu instansi maka akan membuat penanganan masalah menjadi saling berbenturan.

Apalagi, kata dia, kasus ini sedang dalam pemeriksaan Polri. Polisi menurutnya juga harus merasa bertanggung jawab secara moral untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di asuransi plat merah tersebut.

“Karena dari 940.000 - 980.000 prajurit, 600.000 itu dari Polri. Sehingga Polri juga merasa harus melindungi prajuritnya,” terangnya.

Mahfud mengajak masyarakat menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Dia bahkan mengaku sudah memiliki angka kerugian atau kejelasan terkait dugaan korupsi di tubuh asuransi plat merah itu.

“Saya sudah punya angka, tapi saya tahu kasusnya sehingga saya akan mengawasi sebagai Menko [Polhukam],” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini