Kejagung Periksa Petinggi PT Hanson International Hingga Sekretaris Pribadi Benny Tjokrosaputro

Bisnis.com,17 Jan 2020, 11:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat PT Hanson International Tbk sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga saksi dijawalkan diperiksa hari ini, mereka adalah Jani Irenawati (Sekretaris Pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro), Direktur Independen PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani, dan Sekretaris PT Hanson International Tbk Jumiah.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan para saksi akan diperiksa untuk tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp13,7 triliun.
 
"Ketiganya telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya," tutur Hari, Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.

Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur,  dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini