Ibu Kota Negara Dipindah, Bagaimana Nasib PNS Pusat?

Bisnis.com,19 Jan 2020, 11:00 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan tentang pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tak hanya memunculkan pertanyaan mengenai pembangunan fisik yang diperlukan, tapi juga nasib para Pegawai Negeri Sipil di pemerintah pusat.

Mengacu kepada paparan Skenario Tahapan Pemindahan ASN ke IKN dalam Rapat Pembahasan Penyiapan SDM dan Pemindahan IKN pada Selasa (14/1/2020), ada dua skenario tahapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat ke ibu kota baru. Apa saja?

Pertama, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dari seluruh kelompok usia di Jabodetabek, yang jumlahnya 182.462 orang, pindah ke ibu kota baru.

Seperti dikutip Bisnis, Minggu (19/1), ada dua asumsi yang menyertai opsi ini yakni kelembagaan Kementerian/Lembaga (K/L) dan business process sama dengan saat ini serta rekrutmen ASN baru menggunakan prinsip zero growth.

Kedua, hanya sebagian PNS yang dipindahkan, tepatnya sebanyak 118.513 orang hingga kelompok usia 45 tahun. Ada dua asumsi juga yang menyertai skema ini, yaitu kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government serta rekrutmen ASN baru berprinsip zero growth 5 tahun ke depan.

Jumlah 118.513 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat berusia hingga 45 tahun dan ditambah 2.536 pejabat struktural.

Pemindahan ASN juga akan dilakukan sesuai prioritasnya, dengan asumsi sarana dan prasarana ibu kota baru dibangun secara bertahap.

Prioritas utama ASN yang dipindahkan adalah yang bekerja di lembaga negara, sekretariat lembaga negara, dan alat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY).

Kemudian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan Agung.

Prioritas berikutnya adalah kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD 1945, ruang lingkup atau urusannya disebut dalam UUD 1945, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, serta sinkronisasi.

Prioritas selanjutnya adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).

Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa pembangunan gedung pemerintahan di ibu kota baru di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan dilakukan pada 2020. Pembangunan klaster pemerintahan bakal selesai pada 2023.

Pembangunan itu akan paralel dengan pembangunan fasilitas transportasi umum, listrik, dan air. Selain klaster pemerintahan, klaster pendidikan, kesehatan, riset dan inovasi, serta bisnis juga akan dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini