Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu penyerahan proposal rencana bisnis dan penyehatan perusahaan dari manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, seiring dengan telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Asuransi Usaha Bersama.
PP tersebut merupakan amanah UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sesuai namanya, beleid ini mengatur tentang aturan main bisnis asuransi yang berbentuk usaha bersama atau mutual.
Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengungkapkan saat ini, pihaknya sedang melakukan pengawasan secara intensif terhadap manajemen dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera.