Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Bisnis.com,20 Jan 2020, 20:45 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi asuransi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian yang diterima oleh Bisnis pada Senin (20/1/2020).

Beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, baik di bidang perasuransian maupun peraturan-peraturan lainnya.

POJK 43/2019 pun mewajibkan perusahaan asuransi untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Perusahaan dapat menunjuk direktur kepatuhan atau direktur lain yang merangkap fungsi tersebut dengan catatan tertentu.

"Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran," tertulis dalam beleid tersebut.

POJK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yakni 31 Desember 2019. Beleid tersebut ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 27 Desember 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini