Utang BPJS Kesehatan Lunas Tahun Ini

Bisnis.com,20 Jan 2020, 21:59 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meyakini adanya kebijakan penyesuaian iuran melalui Perpres No.75/2019, akan membantu pihaknya dalam melunasi utang tagihan jatuh tempo ke rumah sakit yang saat ini berada di angka Rp14 triliun.

Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan proses pelunasan utang tagihan ke rumah sakit, akan dilakukan bertahap, dan diyakini lunas pada tahun ini.

"Insya Allah dipastikan dengan penyesuaian iuran dari Perpres ini, bisa menyelesaikan tunggakan iuran dengan smooth, tentu perlu proses tetapi kita bisa yakinkan [utang lunas dibayar]," ujarnya usai rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin (20/1/2020).

Tanpa merinci berapa besar pendapatan BPJS dari kenaikan iuran ini, menurutnya salah satu pendorong pelunasan utang, yaitu dari skema pembayaran iuran oleh pemerintah.

Pada 2019 lalu, pemerintah membayarkan iuran bagi peserta kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dengan membayar dimuka untuk tagihan selama tiga bulan.

Dengan adanya kenaikan iuran, nominal pemasukan badan dari pemerintah tentu akan meningkat, dan selisihnya akan dibayarkan untuk membayar tagihan yang tertunda di 2019.

"Karena semua sudah diatur [skema pembayaran iuran] oleh Menkeu, sebetulnya tidak sulit untuk [pelunasan] itu, Insya Allah terbayar semua tagihan carry over ini," ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan dari hasil rapat kerja bersama DPR, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah, guna menyelesaikan masalah iuran bagi peserta kelas 3 kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP), dan tunggakan utang ke rumah sakit.

"Dari hasil rapat tadi, kami diminta cari solusi, tentu tahapannya BPJS punya porsi tersendiri apa tugas kewenangan dan tanggungjawab [kami] yang sesuai ketentuan yang ada, sehingga [solusi masalah] harus dikoordinasikan, tentu kami harap DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] akan mengkoordinasikan dalam 2-3 hari ini," ujarnya.

Sebelumnya data Oktober 2019 lalu BPJS Kesehatan tercatat memiliki utang jatuh tempo senilai Rp21,16 triliun ke rumah sakit dan mitra fasilitas kesehatan. Kemudian utang belum jatuh tempo senilai Rp1,71 triliun, dan Rp2,76 triliun utang outstanding claim atau utang dalam proses verifikasi hingga akhir Oktober, sehingga total utang badan mencapai Rp25,64 triliun. 

Menurut Pasal 75 ayat 5 PerpresNo.82/2018, bila BPJS Kesehatan belum mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 1% perbulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini