Warga Tamansari Masih Mengungsi di Masjid, MUI Bandung Wetan Keluarkan Surat Edaran

Bisnis.com,20 Jan 2020, 16:03 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bandung Wetan menilai adanya penyalahgunaan Masjid Al Islam yang saat ini sementara digunakan oleh warga RW 11 terdampak penggusuran proyek Rumah Deret Tamansari, Kota Bandung. MUI Bandung Wetan meminta masjid steril dari pengungsi.

Hal tersebut dilimpahkan dalam surat edaran yang dikeluarkan MUI Kecamatan Bandung Wetan pada tanggal 16 Januari 2020. Hal itu menindaklanjuti surat edaran MUI Kota Bandung mengenai fungsinya penggunaan masjid.

Dalam surat tersebut, MUI Bandung Wetan meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid sebagaimana mestinya.

“Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran kami tentang penggunaan masjid pada 15 Januari lalu. Surat edaran ini kami keluarkan atas permintaan dari MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah,” kata Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin, Senin (20/1).

Dalam surat edaran tersebut, pihaknya meminta masjid agar dikembalikan pada fungsi utamanya. Meski demikian, ia juga mengaku memang ada fungsi sosial dari masjid seperti tempat pengungsian ketika terjadi bencana yang membuat warga kehilangan tempat tinggal.

“Sebetulnya kalau dimanfaatkan sebagai pengungsian korban penggusuran tidak ada yang salah. Karena sifatnya darurat dan mereka tidak punya tempat tinggal saat itu. Tapi dengan catatan tidak ada yang dilanggar ketika tinggal di sana,” ungkap dia.

Berdasarkan pantauan Masjid Al Islam memang dimanfaatkan pengungsi sejak penggusuran rumah deret Tamansari pada (12/12/2020) lalu. Mereka menempati lantai dua masjid dan pelataran untuk menyimpan barang-barang. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini